Senin, 11 Februari 2013
MEMBUAT SIM INTERNASIONAL
Saya disini akan mengangkat artikel pembuatan SIM INTERNASIONAL, kita sebagai pelaut sering kali bepergian tugas kerja ke luar negeri, nah untuk mempermudah selama di luar negeri kadang kita membutuhkan kendaraan untuk aktifitas, untuk mengendarai MOBIL ato sepeda motor di negara lain kita harus memiliki SIM internasional, dan ini caranya mengurus kepemilikan SIM INRERNASIONAL.
Kantor pengurusan SIM Internasional tepatnya berada di gedung NTMC (National Traffic Management Center) Korps Lalu Lintas Polri di jalan MT. Haryono, Jakarta Selatan.. Lalu sebenarnya bagaimana proses pembuatan SIM Internasional tersebut?
Pertama pastikan Anda membawa SIM, KTP dan Paspor asli yang masih berlaku, beserta fotokopinya. Jangan lupa juga membawa materai senilai Rp 6.000 untuk registrasi formulir dan pas foto berukuran 4×6 dengan pakaian berjas, lengkap dengan dasinya serta berlatar belakang warna biru sebanyak 3 buah. Bianya administrasinya cukup Rp 250 ribu, atau lebih murah Rp 200 dari sebelumnya saat dipegang IMI yang mencapai Rp 450 ribu.
Setelah itu ambil nomor antrian dan tunggu panggilan melalui pengeras suara dan display di ruang tunggu ber-AC. Setelah dipanggil, silahkan masuk ke bagian pelayanan SIM Internasional dan akan dilayani oleh tiga Polisi Wanita yang ramah dan penuh senyuman. Kemudian serahkan berkas-berkas diatas dan petugas akan memberikan formulir atau blangko registrasi. Formulir tersebut berupa data yang harus diisi seperti nama, alamat, nomor telepon dan SIM Internasional jenis apa yang akan dibuat, diatas materai Rp 6.000.
“Ada 4 kategori SIM Internasional yaitu Golongan A untuk sepeda motor, B untuk kendaraan mobil dengan tidak lebih dari 8 kursi, C untuk kendaraan pengangkut barang, D untuk kendaraan penumpang tidak lebih dari 8 kursi, dan E kombinasi dari B, C atau D.
Setelah berkas-berkas lengkap dan formulir diisi, pemohon melakukan pembayaran sebesar Rp 250 ribu untuk pembuatan SIM Internasional baru dan Rp 225 ribu jika perpanjangan. Setelah administrasi selesai, berkas tersebut diserahkan kepada operator untuk dilakukan entry data dan dilakukan kembali konfirmasi ulang terhadap data pemohon, guna menghindari kesalahan.
Tak lama kemudian proses pencetakan dimulai dan dilakukan legalisasi stempel dan emboss. Hebatnya semua proses tersebut dilakukan dalam satu ruangan dan tidak berbelit-belit. Selain lebih efisien, pengerjaan SIM Internasional ini terbilang sangat cepat hanya sekitar 30 menit saja. Hal ini berbeda dengan pembuatan SIM Nasional yang sebelumnya harus test mata, ujian teori, ujian praktek dan mendatangi loket yang berbeda-beda.“Yang lama mungkin hanya proses menunggu antrian saja, tapi itupun mungkin paling lama sekitar 1 jam. Jika ingin cepat, datang pagi pas buka jam 8.30.
Mungkin hanya itu yang saya bisa terangkan dalam nengurus kepemilikan sim internasional semoga bermanfaat bagi rekan semua..
terimakasih,.
Akira Kyoshi A Sopyan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arigato.. atas infonya.. jadi ngak perlu ke calo he,,,,
BalasHapusAkira San. mohon cek email anda. saya kirim email buat anda. dari heri
Hi Bro,,,,,,,,,,Hebat euy,,,,Thanks 4 u info,,,
BalasHapusJayalah selalu Kawan,,selamat n sukses yo..